Langsung ke konten utama

TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK


Tugas Mata Kuliah Manajemen Pajak

Dosen Pengampu        : Diyah Probowulan, SE., MM
Disusun                       : Dinda Mustika Putri             (1610421026)
                                      Erike Fitriana                        (1610421041)
                                      Fandi Winata                        (1710421102)

PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER ANGKATAN 2016

A.      MEMANAGEMEN PAJAK
a.       Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak (Tax Planning) adalah suatu alat dan suatu tahap (langkah) awal dalam manajemen pajak (Tax management) yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang dari sifat dasar manusia.Secara definitive tax management memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Sebagai tax management, pastilah hal itu tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum yangmerupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi perencanaan(planning),pengorganisasian (organizing),pelaksanaan(actuating), danpengendalian (controlling). Semua fungsi manajemen tersebut tercakup dalam tax management.Dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efisien dan efektif.Dalam melaksanakan fungsi tax management, tax planning merupakan merupakan tahap pertama dalam urutan hierarkhi, dalam praktik bisnis, istilah tax planning lebih popular dari pada tax management itu sendiri.Dalam praktik,pendekatan yang dilakukan dalam implementasi tax planning ini bersifat multidisipliner, sehingga wajar bila seorang perencana pajak yang baik (tax planner) harus memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan selalu meng-update dari dengan setiap ketentuan , termasuk perubahannya dar waktu ke waktu. Tax Planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memperhatikan setiap pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir tahun pajak, mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal .Setelah semua ini dilakukan dengan baik, berdasarkan peraturan perpajakan dan memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan perusahaan, maka dapat diterapkan suatu strategi manajemen perpajakan seeffisien mungkin.Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan.


b.      Manfaat Perencanaan Pajak
1.    Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi.
2.    Mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

c.       Tujuan Perencanaan Pajak
Secara umum tujuan pokok yang ingin di capai dari manajemen pajak/perencanaan pajak yang baik adalah :
1.    Meminimalisasi beban pajak yang terutangTindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut berupa usaha usaha mengefisiensikan beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemajakan yang tidak melanggar peraturan perpajakan.
2.    Memaksimalkan laba setelah pajak.
3.    Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh foskus.
4.    Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.
d.      Persyaratan Tax Planning Yang Baik
1.    Tidak melanggar ketentuan perpajakan.
2.    Secara bisnis masuk akal (reasonable).
3.    Didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

B.       MENGORGANISASI PAJAK
a.       Pelaksanaan Kewajiaban Perpajakan
Apabila pada tahap perencanaan telah diketahui factor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannnya baik secara formil dan material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.Manajemen tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan perpajakan. Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan antara lain :
1)      Memahami ketentuan peraturan perpajakan Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti undang-undang, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak sehingga dapat diketahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.
2)      Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam penyajian informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan menjadi dasar dalam menghitng jumlahnya pajak yang terutang,
b.      Motivasi dilakukannya perencanaan pajak
1)      Kebijakan Perpajakan.
2)      Undang-undang pajak.
3)      Administrasi perpajakan.
Ketiga unsur tersebut terjadi menurut proses sesuai dengan ketentuan urutan waktu penyusunan system perpajakan.
c.       Jenis pajak yang akan dipungut
Dalam system perpajakan modern terdapat berbagai jenis pajak yang harus menjadi pertimbangan utama, baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung, begitupun cukai.seperti halnya sbb :
1)      Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi.
2)      Pajak atas keuntungan modal.
3)      Witholding tax atas gaji, deviden, sewa, bunga, royalty, dan lain-lain.
4)      Pajak atas impor,ekspor, serta bea masuk.
5)      Pajak atas undian/hadiah.
6)      Capital transfer taxes/transfer duties.
7)      Lisensi usaha dan pajak perdagangan lainnya.
Terdapat berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar di mana masing masing jenis pajak mempunyai sifat perlakuan pajak. Misalnya bea masuk dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan ekspor barang (output). Sedangkan Pajak Penghasilan adalah pajak atas laba atau penghasilan kena pajak yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak.  Agar tidak mengganggu atau tidak memberatkan arus kas perusahaan, maka diperlukan perencanaan pajak yang baik agar bisa dianalisis transaksi apa yang akan terkena pajak dan berapa dana yang diperlukan, sehingga dapat diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.

C.      MENGONTROL PAJAK ATAU PENGENDALIAN PAJAK (TAX PLANING)
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak. Oleh sebab itu ,pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan membayar pajak lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, perusahaan dapat segera mengajukan permohonan restitusi.





Daftar Pustaka :
1.      Chairil Anwar Pohan, 2013, Manajemen Perpajakan,Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2.      Erly Suandi, 2011, Perencanaan Pajak, Penerbit Salemba Empat (ES).
3.      Muhammad Zain, 2007, Penerbit Salemba Empat (MZ).
4.      Primandita F, dkk, 2009, Kompilasi UU pajak, Penerbit Salemba Empat (PF).

Komentar