Tugas
Mata Kuliah Manajemen Pajak
Dosen Pengampu :
Diyah Probowulan, SE., MM
Disusun :
Dinda Mustika Putri (1610421026)
Erike Fitriana (1610421041)
Fandi Winata (1710421102)
PRODI
AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER ANGKATAN 2016
A. MEMANAGEMEN
PAJAK
a. Perencanaan Pajak
Perencanaan
pajak (Tax Planning) adalah suatu alat dan suatu tahap (langkah) awal dalam
manajemen pajak (Tax management) yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang
berkembang dari sifat dasar manusia.Secara definitive tax management memiliki
ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Sebagai tax
management, pastilah hal itu tidak terlepas dari konsep manajemen secara umum
yangmerupakan upaya-upaya sistematis yang meliputi
perencanaan(planning),pengorganisasian (organizing),pelaksanaan(actuating),
danpengendalian (controlling). Semua fungsi manajemen tersebut tercakup dalam
tax management.Dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya
untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan berjalan efisien dan efektif.Dalam melaksanakan fungsi tax
management, tax planning merupakan merupakan tahap pertama dalam urutan
hierarkhi, dalam praktik bisnis, istilah tax planning lebih popular dari pada
tax management itu sendiri.Dalam praktik,pendekatan yang dilakukan dalam
implementasi tax planning ini bersifat multidisipliner, sehingga wajar bila
seorang perencana pajak yang baik (tax planner) harus memiliki wawasan dan
pengetahuan yang luas dan selalu meng-update dari dengan setiap ketentuan ,
termasuk perubahannya dar waktu ke waktu. Tax Planning adalah suatu proses
mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak
penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal
tersebut tidak melanggar undang-undang. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan
semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memperhatikan setiap
pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir tahun pajak,
mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal .Setelah semua ini
dilakukan dengan baik, berdasarkan peraturan perpajakan dan memiliki pemahaman
yang baik tentang keadaan perusahaan, maka dapat diterapkan suatu strategi
manajemen perpajakan seeffisien mungkin.Hal lain yang perlu diperhatikan adalah
mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan
ketentuan perpajakan.
b.
Manfaat Perencanaan Pajak
1. Ada
beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perencanaan pajak yang dilakukan
secara cermat Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur
biaya dapat dikurangi.
2. Mengatur
aliran kas masuk dan keluar (cash flow), karena dengan perencanaan pajak yang
matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran
sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
c. Tujuan Perencanaan Pajak
Secara
umum tujuan pokok yang ingin di capai dari manajemen pajak/perencanaan pajak
yang baik adalah :
1.
Meminimalisasi beban pajak yang
terutangTindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut
berupa usaha usaha mengefisiensikan beban pajak yang masih dalam ruang lingkup
pemajakan yang tidak melanggar peraturan perpajakan.
2.
Memaksimalkan laba setelah pajak.
3.
Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax
surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh foskus.
4.
Memenuhi kewajiban perpajakannya secara
benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.
d. Persyaratan Tax Planning Yang Baik
1. Tidak
melanggar ketentuan perpajakan.
2. Secara
bisnis masuk akal (reasonable).
3. Didukung
oleh bukti-bukti yang memadai.
B.
MENGORGANISASI
PAJAK
a.
Pelaksanaan Kewajiaban
Perpajakan
Apabila
pada tahap perencanaan telah diketahui factor-faktor yang akan dimanfaatkan
untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah
mengimplementasikannnya baik secara formil dan material. Harus dipastikan bahwa
pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang
berlaku.Manajemen tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam
pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut
telah menyimpang dari tujuan perpajakan. Untuk mencapai tujuan manajemen pajak
ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan antara lain :
1)
Memahami ketentuan peraturan perpajakan
Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti undang-undang, Keputusan
Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak
sehingga dapat diketahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk
menghemat beban pajak.
2)
Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi
syarat Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam penyajian informasi
keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan menjadi
dasar dalam menghitng jumlahnya pajak yang terutang,
b. Motivasi dilakukannya perencanaan pajak
1)
Kebijakan Perpajakan.
2)
Undang-undang pajak.
3)
Administrasi perpajakan.
Ketiga
unsur tersebut terjadi menurut proses sesuai dengan ketentuan urutan waktu
penyusunan system perpajakan.
c. Jenis pajak yang akan dipungut
Dalam
system perpajakan modern terdapat berbagai jenis pajak yang harus menjadi
pertimbangan utama, baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung,
begitupun cukai.seperti halnya sbb :
1)
Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi.
2)
Pajak atas keuntungan modal.
3)
Witholding tax atas gaji, deviden, sewa,
bunga, royalty, dan lain-lain.
4)
Pajak atas impor,ekspor, serta bea masuk.
5)
Pajak atas undian/hadiah.
6)
Capital transfer taxes/transfer duties.
7)
Lisensi usaha dan pajak perdagangan
lainnya.
Terdapat
berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar di mana masing masing jenis
pajak mempunyai sifat perlakuan pajak. Misalnya bea masuk dianggap sebagai
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau bisa dimintakan
restitusi apabila kita melakukan ekspor barang (output). Sedangkan Pajak
Penghasilan adalah pajak atas laba atau penghasilan kena pajak yang dapat
mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Agar tidak mengganggu atau tidak memberatkan
arus kas perusahaan, maka diperlukan perencanaan pajak yang baik agar bisa
dianalisis transaksi apa yang akan terkena pajak dan berapa dana yang
diperlukan, sehingga dapat diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.
C. MENGONTROL PAJAK ATAU PENGENDALIAN
PAJAK (TAX PLANING)
Pengendalian
pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan
sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal
maupun material.Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan
pembayaran pajak. Oleh sebab itu ,pengendalian dan pengaturan arus kas sangat
penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya melakukan pembayaran pajak
pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan membayar
pajak lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah
membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, perusahaan
dapat segera mengajukan permohonan restitusi.
Daftar Pustaka :
1.
Chairil Anwar Pohan, 2013, Manajemen Perpajakan,Penerbit
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2.
Erly Suandi, 2011, Perencanaan Pajak, Penerbit Salemba Empat
(ES).
3.
Muhammad Zain, 2007, Penerbit Salemba Empat (MZ).
4.
Primandita F, dkk, 2009, Kompilasi UU pajak, Penerbit Salemba
Empat (PF).
Komentar
Posting Komentar